Praperadilan Eks Jampidsus, Hakim Sebut Penanganan TPPU Tidak Harus Menunggu Tindak Pidana Asal Diputus
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki menilai bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu tindak pidana asal diputus.
Hal ini disampaikan Hakim dalam pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat (28/8/2026).
Dalam sidang ini, Richard menuturkan bahwa TPPU memang masih berkaitan dengan tindak pidana asal, akan tetapi frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ berarti penanganan TPPU tidak harus menunggu sampai tindak pidana asal diputus terlebih dahulu.
"Frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ berarti penanganan TPPU tidak harus menunggu sampai tindak pidana asal diputus terlebih dahulu dengan putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Selain itu, hal ini juga merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Hakim menyebut dalam Pasal ini proses hukum terhadap pencucian uang dapat dilakukan tanpa harus membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
Begitupula dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan untuk menjerat seseorang terkait TPPU.
Oleh karenanya Hakim mengungkapkan, bahwa dalil pemohon (Febrie Adriansyah) bukan lagi adanya predicate crime, tetapi tingkat kejelasan dan kedalaman uraian tentang predicate crime.
"Menimbang bahwa oleh karenanya dalil pemohon sesungguhnya bukan lagi mengenai tidak adanya sama sekali predicate crime, melainkan mengenai tingkat kejelasan dan kedalaman uraian tentang predicate crime dalam surat penetapan tersangka," ungkapnya.
Di sisi lain dalam penetapan tersangka terhadap Febrie, Kejaksaan Agung telah memiliki sejumlah alat bukti sebelum Febrie ditetapkan resmi pada 24 Juli 2026.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24, dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan TPPU, tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan pemohon," jelas hakim.
Meski demikian, terkait apakah korupsi benar-benar terjadi, pelakunya, hasil dari korupsi, hingga harta kekayaan mana yang berasal dari tindak pidana tersebut merupakan bagian dari pembuktian perkara pokok.(aha/raa)
Load more