news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Luar Negeri Sugiono.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

9 WNI Sempat Ditahan di Laut Mediterania, Menlu Sugiono Tegaskan UNCLOS Tak Boleh Dilanggar di DK PBB

Menurut Sugiono, Indonesia menekankan bahwa stabilitas dunia hanya dapat dijaga jika seluruh negara mematuhi aturan hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS.
Kamis, 28 Mei 2026 - 09:47 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Heru, para relawan dipaksa bertahan dalam suhu dingin di tengah Laut Mediterania selama berhari-hari dengan keterbatasan makanan dan kondisi yang tidak manusiawi.

Insiden tersebut memicu perdebatan internasional terkait dugaan pelanggaran hukum laut internasional oleh Israel. Berdasarkan Pasal 87 UNCLOS, seluruh negara memiliki kebebasan bernavigasi di laut lepas. Sementara Pasal 92 mengatur kapal asing berada di bawah yurisdiksi eksklusif negara bendera masing-masing.

Selain itu, Pasal 110 UNCLOS menyebut penghentian kapal asing di laut lepas hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti pembajakan, perdagangan budak, atau kapal tanpa kewarganegaraan. (agr)
 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:08
07:53
02:43
02:48
05:11
01:51

Viral