- Antara
Polisi Ungkap Kronologi Selebgram Pukul WNA Brunei dengan Botol di Blok M hingga Tewas, Korban Sempat Tantang Berkelahi
Korban Sempat Koma Selama Dirawat
Sementara itu, Katumsubdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengungkapkan korban tidak langsung meninggal dunia setelah insiden pemukulan terjadi.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.
“Untuk korban sendiri tidak langsung meninggal di lokasi, namun sempat dilakukan perawatan di RSPP Jakarta Selatan. Yang kemudian korban sempat mengalami koma,” kata Breggy, Rabu (27/5/2026).
Menurut polisi, kondisi korban terus menurun selama menjalani perawatan medis.
Setelah dirawat selama sekitar 10 hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
“Dan keadaannya semakin menurun, sehingga pada tanggal 16 Mei 2026 korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi Tetapkan Selebgram Jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi telah menetapkan selebgram berinisial MIA sebagai tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP,” kata Breggy.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti terkait insiden yang menewaskan WNA asal Brunei Darussalam itu. (ars/nsp)