- Antara
PBNU Sebut Sapi yang Dibeli Prabowo Pakai APBN Bukan Kurban: Termasuk Sedekah, Jangan Salah Kaprah
Jakarta, tvOnenews.com - Katib Syuriyah PBNU Ikhsan Abdullah menyoroti penggunaan APBN untuk membeli sapi kurban yang dibagikan Presiden Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 2026.
Menurutnya, hewan yang dibeli memakai anggaran negara lebih tepat disebut sedekah ketimbang kurban dalam pengertian syariat.
Diketahui, Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi ke seluruh provinsi, kabupaten/kota, serta sejumlah lembaga sosial di Indonesia. Program tersebut menggunakan dana Bantuan Presiden (Banpres) yang bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp100 miliar.
Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban kemudian memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan status ibadah kurban apabila pembiayaannya tidak berasal dari dana pribadi.
Ikhan menjelaskan, kurban secara syariat memiliki ketentuan tersendiri, salah satunya harus menggunakan harta milik pribadi.
"Sebagai presiden kan biasanya ada tuh tradisi sumbangan kurban presiden ya kan, yang berasal dari entah enggak tahu kita dari mana, APBN atau apa ya itu kurbannya, berarti bukan masuk kurban dalam arti syari tapi dia sedekah," jelasnya, Jumat (29/5/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa apabila sumber dana berasal dari negara, maka statusnya bukan kurban dalam konteks ibadah personal.
"Jadi intinya gini, kalau itu bukan dari harta pribadi, uang pribadi ya berarti jatuhnya bukan kurban, tetapi jatuhnya sedekah. Karena kurban itu ada tuntunan syariahnya, yaitu harus dari uang pribadi. Uang atau harta pribadi yang dikurbankan dengan ikhlas," sambung Ikhsan.
Meski demikian, Ikhsan menyebut penggunaan dana Banpres untuk membeli sapi dan dibagikan kepada masyarakat bukanlah sesuatu yang keliru. Namun, menurut dia, publik perlu diberikan pemahaman agar tidak salah menafsirkan istilah kurban tersebut.
"Jadi masyarakat supaya di-educate nih mulai sekarang, jangan sampai nanti salah kaprah. Jadi masyarakat paham bahwa kurbannya Pak Prabowo sesungguhnya bukan kurban, tetapi ambil dana Banpres untuk beli hewan kurban dibagikan," ujarnya.
"Jadi sedekah dari Banpres, dari anggaran negara, jadi bukan kurban, nanti kalau enggak di-educate itu masyarakat kasihan loh. Kalau sumbernya dari APBN berarti bukan kurban," tegas Ikhsan.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban kepala negara tetap dibenarkan menurut hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dan sudah dikenal dalam sejarah pemerintahan Islam.
Menurut Niam, berdasarkan Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang imam atau pemimpin memang dianjurkan menyediakan hewan kurban menggunakan dana dari Baitul Mal atau kas negara.
Dalam sistem pemerintahan modern, kata dia, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam.
Ia juga menilai mekanisme tersebut tidak berbeda dengan program bantuan sosial lain yang selama ini dijalankan pemerintah menggunakan anggaran negara.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” pungkas Niam.
Sementara itu, pihak Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pembagian sapi kurban Presiden merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang telah dilakukan sejak lama.
Menurut Juri, tujuan utama bantuan tersebut agar masyarakat, terutama warga yang membutuhkan, dapat ikut merasakan suasana Idul Adha dan menikmati daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Ia mengatakan penggunaan dana Banpres untuk program tersebut merupakan hal yang lazim karena sifatnya memang bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat.
Selain itu, Juri menegaskan bahwa sapi-sapi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan seluruhnya dibagikan kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Pemerintah, lanjut dia, ingin memastikan masyarakat dapat merasakan kehadiran negara, terutama dalam momen keagamaan yang memiliki nilai sosial dan kebersamaan yang tinggi seperti Idul Adha.
Juri juga memastikan Presiden Prabowo tetap melaksanakan ibadah kurban secara pribadi dengan menggunakan dana miliknya sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden itu juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat. (nba)