news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Selain Fadia Arafiq, KPK Incar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing Pemkab Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Sejumlah saksi terus dilakukan pemerikssan guna mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

"Masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang punya peran krusial berkaitan dengan proses ataupun pengkondisian pengadaan barang dan jasa," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (29/5/2026).

Dalam kasus ini juga, selain Pasal 12 i yakni konflik kepentingan dalam pengadaan, KPK juga mendalami dugaan adanya Pasal 12 B terlait dengan gratifikasi.

"Termasuk soal dugaan 12 B besarnya. Tentu ini masih akan terus didalami, ditelusuri berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya tersebut," jelasnya.

Perkara dugaan korupsi di Pekalongan, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.

Fadia diduga telah membuat perusaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama dengan keluarganya untuk memenangkan sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan perusahaan tersebut.

Sementara itu PT RNB dibawah keluarga Fadia, telah melakukan transaksi sebesar Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan dalam periode 2023-2026.

Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga. Rinciannya sebagai berikut:

• Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

• Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar

• RUL: Rp2,3 miliar

• MSA: Rp4,6 miliar

• MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar.

Total dana yang diduga dinikmati bersama keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar.(aha/raa)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral