- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Majelis Etik Ombudsman RI Tak Akan Periksa Yeka Hendra, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan tidak akan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
Diketahui, Yeka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan sudah menjadi mantan anggota Ombudsman RI, maka majelis etik tidak akan memeriksa Yeka.
"Yeka sekarang bukan anggota lagi. Jadi enggak bisa diurus lagi, maka dia menjadi urusannya Kejaksaan," ucap Ketua Majelis ORI, Jimly Asshiddiqie, Jumat (29/5/2026).
Jimly menjelaskan, saat ini Yeka telah menjadi warga biasa. Meskipun kasus yang menjeratnya dilakukan pada saat menjabat di Ombudsman RI.
Oleh karena itu, kasus yang menyeret Yeka murni menjadi urusan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dan beberapa mantan ketua hingga staf telah dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasusnya.
"Pimpinan ORI yang lama maupun staf, sudah beberapa dipanggil ke Kejaksaan untuk pemeriksaan, tapi itu proses hukum, diluar urusan majelis etik," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara yang menjerat Yeka bermula saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022.
Saat itu, Yeka Hendra selaku anggota Ombudsman RI disebut menginisiasi investigasi terkait persoalan kelangkaan minyak goreng dengan memerintahkan tim Keasistenan Utama III melakukan survei di 34 provinsi serta melakukan pelacakan melalui media.
Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun dalam perkembangannya, Kejagung menduga terjadi perubahan substansi laporan yang dilakukan secara melawan hukum.
"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut, yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor, yang disusun secara melawan hukum," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Kejagung, perubahan materi laporan tersebut berujung pada rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari Kementerian Perdagangan.