Sumber :
- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Bongkar Borok Penerimaan Murid Baru, dari Pungli hingga Siswa Titipan
Selain itu, KPK menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu. Hal tersebut dapat mengancam keadilan khususnya di sektor pendidikan.
Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:20 WIB
Pasalnya, segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.
"Permintaan dana dan atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul. (aha)