- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Bongkar Borok Penerimaan Murid Baru, dari Pungli hingga Siswa Titipan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) hingga titipan calon siswa oleh pihak tertentu masih di temukan dalam penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra mengatakan, bahwa berbagai modus dilakukan dalam pungutan liar dalam pelaksaan penerimaan siswa baru.
"Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas," katanya, Sabtu (30/5/2026).
Selain itu, KPK menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu. Hal tersebut dapat mengancam keadilan khususnya di sektor pendidikan.
"Titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan," jelasnya.
Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Berbagai sorotan tersebut, menjadikan penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting.
Mengingat, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.
"Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Abdul Aziz mengimbau, agar penyelenggara pendidikan tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," kata dia, Jumat (29/5/2026).
Menurut Abdul, proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.
"Permintaan dana dan atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul. (aha)