- Freepik/bristekjegor
Pasutri Pemilik WO di Jakarta Timur yang Diduga Lakukan Penipuan Akhirnya Ditangkap
Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin akhirnya ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan pasutri berinisial RM (suami) dan ER (istri) itu sudah ditahan sejak Sabtu (30/5/2026).
Saat ini, kata dia, RM dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasutri ini diduga menerima pembayaran dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara pernikahan.
Akan tetapi, setelah uang diterima, kewajiban yang disepakati dalam kontrak tidak dijalankan.
"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Adapun kasus dugaan penipuan ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO menjelang hari pernikahan mereka.
Usai mendapatkan laporan hingga berlanjut ke pengumpulan barang bukti, ditemukan dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan status hukum RM dan ER menjadi tersangka.
Terkait dugaan keduanya sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap, Alfian menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. (ant/nsi)