Komplotan Begal Keliling di Jakarta Timur Meresahkan, Polisi Beberkan Modusnya
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora membeberkan modus komplotan begal keliling di Jakarta Timur.
"Kelompok tersebut terlebih dahulu berkeliling menggunakan dua sepeda motor untuk mencari sasaran," ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Begal yang beraksi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB itu berkeliling terlebih dahulu menggunakan dua sepeda motor.
Setibanya di kawasan Jatinegara, sambung Gomos, salah seorang anggota begal tersebut melihat ada pengendara sepeda motor yang menjadi sasaran.
Kemudian para pelaku mengikuti kendaraan korban hingga ke Jalan Bekasi Timur Raya, Kelurahan Cipinang.
Setelah itu, pelaku mendekati dan memepet korban hingga korban menghentikan kendaraannya.
Di saat itulah salah satu pelaku mengacungkan arit sambil mengancam korban sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan. Sementara itu, pelaku lainnya mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.
"Pada saat itu, pelaku AS alias Dower menodongkan senjata tajam ke arah korban dan berkata 'diam lo!' hingga korban ketakutan dan diam," terangnya.
Dari kasus ini, pelaku lainnya yang masih dalam pencarian, yakni J. J merupakan pelaku yang turun dari sepeda motornya, menghampiri korban dan mengambil sepeda motor korban, lalu membawanya kabur.
Begitu juga pelaku W yang kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario biru dongker.
Sementara itu, pelaku AS alias Dower lari sambil membawa arit sambil menghampiri pelaku DP yang menunggu di motor lainnya.
"Mereka naik sepeda motor tersebut dibonceng oleh DP. Kemudian, pelaku AS dan DP melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor tersebut," katanya.
Gomos menyebut dua pelaku yang telah ditangkap usai mencuri motor milik korban, yakni AS (24) alias Dower dan DP (30).
Para tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam sebagaimana Pasal 479 dan Pasal 307 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ant/nsi)
Load more