- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Pemerintah Iming-imingi Pajak 0 Persen demi Devisa Ekspor, Eksportir Patuh Dapat Keistimewaan
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah tidak hanya mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, tetapi juga menyiapkan “hadiah” berupa insentif pajak super ringan hingga 0 persen bagi perusahaan yang patuh menjalankan aturan baru tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga likuiditas valuta asing di dalam negeri, sekaligus mengurangi aliran dana ekspor yang selama ini banyak mengendap di luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi sebagian eksportir meski mulai 1 Juni 2026 penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Purbaya, relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara-negara yang telah menjalin kerja sama bilateral atau perjanjian dagang dengan Indonesia.
“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).
Dalam skema tersebut, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral tetap diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA di luar Bank Himbara.
“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara,” katanya.
Namun pemerintah tetap membatasi ruang relaksasi tersebut. Porsi dana yang dapat ditempatkan di bank non-Himbara maksimal hanya 30 persen dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.
“Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen. Jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,” ujar Purbaya.
“Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral, dapat menempatkan 30 persen untuk tiga bulan di bank non-Himbara,” lanjutnya.
Selain relaksasi, pemerintah juga menawarkan insentif fiskal yang dinilai jauh lebih menarik. Purbaya mengungkapkan eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri akan mendapatkan perlakuan pajak khusus yang jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi biasa.
“Tapi selain itu, pemerintah juga memberi insentif pajak. Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri,” katanya.
Insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat ditekan hingga nol persen, bergantung pada jangka waktu penempatan dana.
“Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen,” ujar Purbaya.
Menurutnya, skema ini memberikan keuntungan yang signifikan dibandingkan instrumen investasi konvensional yang selama ini dikenakan pajak hingga 20 persen.
“Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana. Pemberian tarif PPh hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20 persen,” jelasnya.
Purbaya bahkan memberikan ilustrasi sederhana mengenai keuntungan yang akan diperoleh eksportir.
“Jadi biasanya kalau di bond bunganya, yield-nya dikenai pajak 20 persen, kalau ditaruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0 persen,” tegasnya. (agr/aag)