Heboh Rekening Wajib Pajak Bisa Diintip DJP, Purbaya Sebut Praktik Biasa: Tenang Aja, Nggak akan Diapa-apain!
- Instagram @menkeuri
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi rekening keuangan wajib pajak merupakan praktik yang lazim.
Oleh karena itu, Menkeu Purbaya berharap masyarakat tidak perlu merasa cemas maupun khawatir terhadap kebijakan tersebut.
Purbaya menilai bahwa wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, semestinya tidak akan risau atas pengawasan yang dilakukan DJP.
”Itu praktik biasa. Kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, nggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, kebutuhan DJP untuk meminta data rekening kini semakin berkurang seiring penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax. Sebab, sistem tersebut mampu merekam aktivitas perpajakan wajib pajak secara lebih menyeluruh.
Melalui Coretax, berbagai transaksi perpajakan, mulai dari pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dapat dipantau secara otomatis.
Dengan demikian, peluang untuk menyembunyikan data perpajakan semestinya menjadi semakin terbatas.
“Akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja DJP dalam mengajukan permintaan informasi keuangan kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia layanan aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, serta prioritas ekstensifikasi.
Menanggapi terbitnya surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan itu diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan, bukan untuk menambah kewenangan DJP.
“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo dikutip dari Antara.
Load more