news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Undangan pernikahan.
Sumber :
  • Nanien Yuniar-Antara

Pemilik WO di Jakarta Timur Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo Menggiurkan, Pasang Iklan di Media Sosial

Modus yang digunakan pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) saat menipu korbannya akhirnya terbongkar. 
Senin, 1 Juni 2026 - 14:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Modus yang digunakan pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) saat menipu korbannya akhirnya terbongkar. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan diduga pemilik WO menipu kliennya lewat promo-promo menggiurkan.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, para korban pertama kali mengetahui jasa WO tersebut melalui iklan yang dipasang di media sosial Instagram.

"Pada awalnya para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Karena di situ ada iklan-iklan, para korban tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," terangnya, Senin (1/6/2026).

"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," sambungnya.

Pihaknya mengimbau agar mewaspadai penawaran paket pernikahan yang harganya jauh di bawah harga pasar.

Menurut dia, penawaran seperti itu justru patut dicurigai sebagai salah satu modus untuk menarik minat calon korban.

"Kalau terlalu murah ya kita jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," kata dia. 

Bayu juga mengimbau agar calon pengantin melakukan pengecekan terhadap legalitas, rekam jejak hingga reputasi WO yang dipilih sebelum melakukan pembayaran atau menandatangani kesepakatan kerja sama.

"Lebih berhati-hati dalam memilih wedding organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pemilik WO yang ternyata suami istri itu dijerat Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Curang dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:57
01:20
01:08
07:06
01:21
01:13

Viral