news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Prabowo Tunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite
Senin, 1 Juni 2026 - 18:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

AHY menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya memegang posisi tersebut, saat menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Aturan itu, telah berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026.

"Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip pada Senin (1/6/2026).

Selain ketua, susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung terdiri atas wakil ketua yang diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta anggota diisi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Lebih lanjut dijelaskan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung mempunyai tugas untuk menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan dan/atau penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan," jelasnya.

Selain itu, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga bertugas menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," jelasnya. (aag)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:57
01:20
01:08
07:06
01:21
01:13

Viral