- tvOnenews/Aldi Herlanda
KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Setelah Pelaksanaan Haji Selesai
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, rencananya pelimpahan ke tahap penuntutan itu setelah masa Haji tahun 2026 selesai.
Pasalnya, terdapat sejumlah saksi yang menjadi petugas haji di Arab Saudi. Sehingga pihaknya masih harus menunggu hingga mereka pulang ke Tanah Air.
"Karena memang ada cukup banyak saksi yang menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," katanya, Senin (1/6/2026).
Selain itu, sambung Asep, KPK tidak ingin mengganggu jalannya ibadah haji. Oleh karena itu, penyidik sepakat pelimpahan dilakukan setelah proses haji selesai.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa pelimpahan Yaqut bakal dilakukan sesegera mungkin, agar kasus korupsi kuota haji dapat dilakukan persidangan.
"Insya Allah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," tandasnya.
Sekedar informasi, dalam tahap pertama, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dsn Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih.
Seiring pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru yakni, dua tersangka baru yakni Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul yaitu Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Kedua tersangka dari pihak swasta ini memiliki peran krusial dalam pemberian uang kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama.
KPK mengungkap, Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.
Tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.
Adapun berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.(aha/raa)