- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Beredar Kabar Eks Bos BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Istana Minta Publik Tunggu Langkah Aparat Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Istana Kepresidenan akhirnya buka suara terkait beredarnya kabar penjemputan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewijk Freidrich Paulus dan Sony Sanjaya.
Di tengah ramainya informasi yang beredar, pemerintah meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses yang sedang berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
“Jadi kalau pertanyaannya tentang informasi yang beredar dari pagi hingga siang hari ini, tentunya yang pertama-tama ya marilah kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum di dalam menjalankan tugasnya,” kata Prasetyo dalam keterangan audio, Rabu (3/6).
Prasetyo tidak membenarkan maupun membantah kabar yang menyebut Dadan Hindayana, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Sony Sanjaya telah dijemput sejak dini hari.
Ia menegaskan pemerintah memilih menunggu hasil proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Dan kemudian nanti kita bersama-sama kita lihat dan kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, apa pun proses yang sedang berjalan harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat akuntabilitas lembaga negara.
“Tentunya ini bagian dari proses untuk sekali lagi komitmen kita bersama-sama adalah untuk selalu berusaha memperbaiki tata kelola, memperbaiki manajemen bagi semua pemerintahan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa upaya pembenahan tidak hanya berlaku bagi satu institusi tertentu, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh kementerian dan lembaga negara.
“Kementerian maupun lembaga dan mari bagi kita semua bahwa di dalam menjalankan pemerintahan dan di dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk terus menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar norma-norma, terutama norma-norma hukum,” lanjut Prasetyo.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN dijemput aparat di tengah penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor BGN.
Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejagung yang mengonfirmasi kabar tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jefri hanya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu siang.
Sementara terkait informasi penjemputan terhadap mantan pimpinan BGN, Kejagung masih menahan diri untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti secara resmi dirilis (soal penjemputan),” kata Jefri kepada wartawan.
Munculnya kabar tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian total pucuk pimpinan BGN. (agr/dpi)