- tvOnenews.com/Julio
Korupsi MBG Terbongkar, Ini Daftar Kejahatan Dadan Hindayana dan Dua Anak Buahnya sebagai Bos BGN
Akibatnya, penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) disebut tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan disertai praktik markup harga.
Pengadaan MBG yang Bermasalah
Kejagung menemukan sejumlah pengadaan yang dinilai bermasalah, antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga mengandung unsur markup dan tidak mendukung kebutuhan operasional program MBG secara optimal.
Penyidik menilai perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini Kejagung belum merinci nilai pasti kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (rpi)