- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Dadan Hindayana-Sonny Sanjaya di Rutan Salemba
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN pada 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari.
“Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief, di Kejagung RI, Rabu (3/6).
Adapun dalam hal ini, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan tanggal 29 Mei 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudara DH, selaku Kepala Badan Gizi Nasional periode bulan Agustus 2024 sampai dengan 2 Juni 2026. Saudara SS, selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 sampai dengan 2 Juni 2026 dan Saudara LP, selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 sampai dengan 2 Juni 2026,” ungkap Syarief.
Kemudian, Syarief menuturkan, terhadap pata tersangka disangkakan dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ars/dpi)