News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Hanya Jual Beli SPPG, Terungkap Siasat Dadan CS Mark Up Pengadaan MBG dari Motor Listrik Hingga Sepatu

Tak hanya melakukan afiliasi terhadap yayasan SPPG, trio tersangka Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung tetapi juga melakukan mark up terhadap pengadaan barang operasional pelaksanaan MBG.
Rabu, 3 Juni 2026 - 18:55 WIB
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com -Tak hanya melakukan afiliasi terhadap yayasan SPPG, trio tersangka Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung tetapi juga melakukan mark up terhadap pengadaan barang operasional pelaksanaan MBG. Kejaksaan Agung mengungkap pengadaan barang yang merugikan negara diantaranya yakni mark up pengadaan motor listrik dengan total Rp1 triliun.

“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH
bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Syarief menerangkan, pengadaan barang yang merugikan negara diantaranya yakni mark up pengadaan motor listrik dengan total Rp1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ungkap Syarief.

Selain itu, Syarief menyebutkan bahwa para tersangka juga melakukan pengadaan sebanyak 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

“Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga. Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief.(Dinda)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Ambil Alih Biaya Akomodasi Peserta Piala AFF U-19 2026 di Sumut

PSSI Ambil Alih Biaya Akomodasi Peserta Piala AFF U-19 2026 di Sumut

Sekretaris PSSI Sumatera Utara, Yosephine, mengatakan keputusan tersebut diambil bersama panitia lokal demi memastikan penyelenggaraan turnamen internasional itu berjalan lancar.
Project 6 Tampilkan Sinergi Desainer dan Kreator di IndoBuildTech Expo Part 1 2026

Project 6 Tampilkan Sinergi Desainer dan Kreator di IndoBuildTech Expo Part 1 2026

Dalam rangka menyambut penyelenggaraan IndoBuildTech Expo Part 1 2026 yang akan berlangsung pada 08–12 Juli 2026, IndoBuildTech kembali menghadirkan program Business Impact.
Kasad: Lulusan Seskoad Harus Berwawasan Strategis dan Visioner

Kasad: Lulusan Seskoad Harus Berwawasan Strategis dan Visioner

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa lulusan Seskoad harus memiliki wawasan strategis yang kuat, pola pikir visioner, serta integritas moral yang tinggi untuk menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks.
Bung Towel Pertanyakan Kehadiran Muhammad Ferarri, Jangan Sampai Ada Spekulasi di Timnas Indonesia

Bung Towel Pertanyakan Kehadiran Muhammad Ferarri, Jangan Sampai Ada Spekulasi di Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman memberi gebrakan dengan memanggil nama-nama yang mengejutkan seperti Mathew Baker hingga Muhammad Ferarri. 
Sejarah Baru Piala Dunia 2026: Kanada Perdana Jadi Tuan Rumah, Duo Alphonso Davies dan Jonathan David Siap Menggila

Sejarah Baru Piala Dunia 2026: Kanada Perdana Jadi Tuan Rumah, Duo Alphonso Davies dan Jonathan David Siap Menggila

Tim Nasional atau Timnas Kanada akan memainkan Piala Dunia ketiganya sepanjang sejarah setelah menjadi tuan rumah turnamen edisi empat tahunan pada tahun ini bersama Meksiko dan Amerika Serikat (AS).
Jadi Harapan Ganda Putra Usai Fajar/Fikri Tersingkir di Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin: Kami Gak Terbebani

Jadi Harapan Ganda Putra Usai Fajar/Fikri Tersingkir di Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin: Kami Gak Terbebani

Raymond Indra/Nikolaus Joaquin mengaku tak merasa terbebani usai jadi harapan tersisa di sektor ganda putra usai Fajar/Fikri tersingkir di Indonesia Open 2026.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Dadan Hidayana yang diringkus Kejagagung terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan dan memasang muka lesu.
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Selengkapnya

Viral