- tvOnenews.com/Julio
SPPG Terafiliasi Tiga Mantan Pimpinan BGN Tersebar di Seluruh Indonesia, Kejagung: Kerugian Negara Masih Dihitung
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkap yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi tiga tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, jumlah yayasan SPPG yang terafiliasi tiga tersangka ada di seluruh Indonesia.
Pihak Kejagung belum dapat memastikan jumlahnya, saat ini masih dalam tahap perhitungan.
“Ada banyak, ada banyak yayasan banyak. Di seluruh Indonesia. Ada banyak. Jumlahnya masih proses pemeriksaan,” kata Syarief, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Kemudian terkait jumlah uang yang diterima oleh para tersangka dari yayasan SPPG yang terafiliasi itu, Syarief menyebutkan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kalau perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya. Ya? Kami masih berjalan terus sampai sekarang, masih berjalan,” ungkap Syarief.
Selain itu, Syarief menuturkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ini juga masih dalam tahap perhitungan.
“(Untuk kerugian negaranya) Masih dihitung, masih proses. (Potensinya miliaran) Masih dihitung,” katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap modus tiga tersangka, yakni Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan bahwa pemerintah telah melaksanakan program MBG sejak 6 Januari 2025 yang merupakan program prioritas nasional dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah.
“Total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN,” ungkap Syarief, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Namun Syarief menyebutkan, dalam faktanya yayasan yang ditunjuk yakni terafiliasi oleh ketiga tersangka dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.