- YouTube TVR Parlemen.
Tok! DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang, Menkeu Purbaya: Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU.
Pengesahan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco dalam rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan RUU ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Terdapat dua keputusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti oleh pembentuk UU,” kata Purbaya dalam rapat paripurna.
Pertama, putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor keuangan.
Kedua, putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lebih lanjut, Purbaya menyebut RUU ini mencakup 17 topik pembahasan, antara lain:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan Bank Indonesia
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Perluasan cakupan usaha bank dan perbankan syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di pasar modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komunitas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan petugas pencegahan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan
“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif,” pungkas Purbaya. (saa)