news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aktivis 98 sebut RUU HAM Perkuat Sistem Perlindungan HAM Nasional.
Sumber :
  • istimewa

Aktivis 98 sebut RUU HAM Perkuat Sistem Perlindungan HAM Nasional

Perubahan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia atau RUU HAM tidak boleh dibaca sebagai upaya melemahkan lembaga tertentu dan menguatkan lembaga lain. RUU HAM
Jumat, 5 Juni 2026 - 19:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perubahan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM) atau RUU HAM tidak boleh dibaca sebagai upaya melemahkan lembaga tertentu dan menguatkan lembaga lain. 

RUU HAM merupakan bagian dari agenda negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional atau national human rights protection system.

Aktivis 98 Jan Prince Permata berpandangan, penguatan Lembaga Nasional HAM (LNHAM) penting untuk memastikan fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan HAM tetap berjalan secara independen.

Menurut Jan, fungsi pengawasan HAM memang harus dijalankan oleh lembaga yang berada di luar struktur pemerintah agar objektivitas dan independensinya tetap terjaga.

“RUU HAM perlu dilihat sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Fungsi pengawasan HAM harus tetap berada pada lembaga independen, karena di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan kewajiban HAM dapat diuji,” ujar Jan Prince Permata ketika dihubungi awak media, di Jakarta Jumat (5/6/2025)

Salah satu Pendiri Gerakan Mahasiswa (GEMA) IPB ini menjelaskan, pemerintah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan P5HAM, yakni penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Namun, tanggung jawab tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat agar pelaksanaannya tidak berhenti pada aspek administratif.

“Pemerintah menjalankan kewajiban P5HAM, sementara LNHAM memastikan kewajiban itu berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Sekretaris Anggota Wantimpres Periode 2019-2024 itu.

Karena itu, ia menilai penguatan sumber daya manusia di LNHAM, termasuk melalui kehadiran tenaga ahli, perlu dipahami sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan.

Menurut Presidium GMNI Periode 2002-2005 ini, tenaga ahli bukan instrumen intervensi pemerintah terhadap lembaga independen, melainkan dukungan profesional untuk memperkuat fungsi teknis LNHAM.

“Tenaga ahli dibutuhkan agar LNHAM mampu bekerja lebih efektif, berbasis keahlian, dan responsif terhadap perkembangan persoalan HAM yang semakin kompleks,” ucap Jan.

Ia menambahkan, perubahan UU HAM juga menjadi momentum untuk memperjelas pembagian peran antara pemerintah dan lembaga independen.

Pemerintah, kata dia, menjalankan mandat eksekutorial dalam pemenuhan HAM. Sementara itu, LNHAM menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan agar hak warga negara benar-benar terlindungi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
01:30
01:38
04:38
05:50
03:19

Viral