- Kolase tangkapan layar YouTube Dodikjur Rindam III Siliwangi & TVR
Menko Polkam Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Tak Ada Istilah Teman Dekat Presiden di Pemerintahan Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago tegaskan dan desak seluruh jajaran pemerintah tidak menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi.
Bahkan Menko Polkam Djamari Chaniago memastikan pejabat di tingkat pusat atau pihak yang merasa dekat dengan Presiden Prabowo Subianto pun akan ditindak tegas jika kedapatan korupsi.
"Tidak ada istilah teman dekat Presiden atau siapa pun akan mendapat perlakuan khusus apabila terbukti melakukan korupsi. Presiden memilih untuk lebih menyayangi kepentingan rakyat Indonesia," tegas Djamari saat memberikan arahan kepada Forkopimda Jawa-Bali di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Djamari, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sudah menjadi salah satu komitmen Prabowo sejak menjabat sebagai Presiden.
Karenanya, dia memastikan jajaran penegak hukum akan bertindak tegas menangani kasus korupsi, sesuai dengan komitmen pemerintahan Prabowo.
Dia juga mewanti-wanti para pejabat di tingkat pusat maupun daerah untuk mengutamakan kepentingan rakyat dibandingkan kebutuhan diri sendiri.
Dengan selalu mengutamakan kepentingan rakyat, Djamari meyakini praktik korupsi bisa ditangani dan seluruh masyarakat bisa mendapatkan hak hidup yang layak berkat pemerintahan yang bersih.
"Karena itu, seluruh pejabat negara harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” beber Djamari.
Belakangan ini, penegak hukum tengah gencar menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat besar Indonesia, di antaranya Kejaksaan Agung yang baru saja menahan tersangka, yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana lantaran kedapatan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak hanya itu, di waktu yang sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka karena terjerat kasus korupsi pemerasan pengurusan dokumen dan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA). (ant/aag)