KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Diketahui, dalam kasus Rejang Lebong, KPK melakukan pengembangan dan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk. Pengembangan penyidikan menyasar soal proyek pengolahan limbah di lingkungan pemerintah kota Bengkulu.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), Senin (3/8/2026).
"Betul ada pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Nah ini menggunakan dasar surat perintah penyidikan umum, belum ada tersangka," ucap Plt Direktur Penyidik KPK, Ahmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).
"Jadi masih terbuka kemungkinan peluang-peluang untuk pemeriksaan pihak-pihak lain selain Kapala Dinas PU Kota Bengkulu," sambungnya.
Taufik mengungkapkan, penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang mengetahui soal proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Bengkulu.
"Jadi bukan hanya saksi yang bersangkutan saja, artinya masih ada dibutuhkan pihak-pihak lain terkait bagaimana proyek yang ada di Kota Bengkulu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), Senin (3/8/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan di rumah Noprisman beberapa waktu lalu. Hasil penggeledahan tersebut KPK mengamankan barang bukti dokumen, barang bukti elektronik hingga uang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
"Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah," katanya.
Di sisi lain Budi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK itu merupakan pengembangan penyidikan perkara Rejang Lebong yang menjerat Bupati nonaktif, M Fikri Thobari.
Dalam kasus Rejang Lebong, Bupati diduga mendapatkan penerimaan lainnya oleh pihak swasta. Sementara berdasarkan hasil penelurusan bahwa pihak swasta yang sama melakukan hal serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Load more