- DPR
RUU Daerah Kepulauan Masuk Babak Baru setelah Dua Dekade, Mercy Barends Pimpin Pansus
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends, terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Mercy akan didampingi tiga Wakil Ketua Pansus, yakni H.T.A. Khalid, Jaelani, dan H. Herry Dermawan. Penetapan pimpinan dilakukan melalui musyawarah mufakat dalam rapat perdana Pansus RUU Daerah Kepulauan yang digelar Kamis (4/6/2026) dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Usai proses pemilihan, dilakukan penyerahan palu sidang kepada pimpinan pansus yang baru. Rapat kemudian dilanjutkan dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus bersama jajaran wakil ketua.
Sebanyak 30 anggota DPR RI yang berasal dari seluruh fraksi turut mengikuti rapat perdana tersebut dan memperkenalkan diri sebagai bagian dari proses awal pembentukan pansus.
Mercy menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi, serta seluruh anggota pansus.
“Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum bersejarah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang khas, spesifik dan berbeda dengan daerah daratan,” tegas Mercy, Jumat (5/6/2026).
Menurut Mercy, perjuangan menghadirkan RUU Daerah Kepulauan telah berlangsung lebih dari dua dekade. Gagasan tersebut mulai diperjuangkan di DPR RI sejak 2003 oleh almarhum Alexander Litaay bersama sejumlah anggota DPR RI lainnya.
Perjuangan itu kemudian diperkuat dengan pembentukan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) yang digagas Pemerintah Provinsi Maluku pada 2006. Organisasi tersebut beranggotakan delapan provinsi kepulauan, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sejumlah isu utama yang menjadi dasar penyusunan RUU ini meliputi keterbatasan fiskal pembangunan, tingginya biaya logistik, rendahnya konektivitas antarpulau, mahalnya pelayanan publik, tantangan pembangunan infrastruktur dasar, pengelolaan sumber daya laut, pengembangan ekonomi daerah, hingga penguatan kedaulatan negara di wilayah perbatasan.
Mercy juga memberikan apresiasi kepada DPD RI yang secara konsisten mengusulkan RUU Daerah Kepulauan selama tiga periode legislasi berturut-turut, mulai 2014–2019 hingga periode 2024–2029.
Ia menilai komitmen tersebut menjadi faktor penting yang membuat RUU Daerah Kepulauan tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Pada November 2025, DPD RI juga telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembahasan regulasi tersebut.
"Daerah kepulauan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kesejahteraan. Jika tantangannya berbeda, maka kebijakannya juga harus berbeda. Negara harus hadir dengan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan dengan ciri spesifik luas laut bahkan sampai di atas 95% ," tegasnya.
Lebih lanjut, Mercy menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan tidak hanya berkaitan dengan aspek pembangunan ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis nasional.
Menurutnya, sebagian besar wilayah perbatasan Indonesia berada di kawasan kepulauan yang memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Fraksi NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, menyatakan harapannya agar RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan pemerataan pembangunan bagi wilayah kepulauan.
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga pernah memimpin BKSPK itu menilai pembahasan RUU yang telah berlangsung selama 23 tahun perlu segera menghasilkan regulasi yang mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan yang setara bagi seluruh wilayah Indonesia, baik daratan maupun kepulauan.
Sebagai Ketua Pansus, Mercy menegaskan komitmennya untuk memimpin pembahasan secara terbuka, konstruktif, dan partisipatif bersama seluruh pimpinan pansus.
Proses pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan daerah kepulauan dari berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan harus menjadi warisan kebijakan yang memperkuat identitas Indonesia sebagai negara maritim, menghadirkan keadilan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Atas izin dan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga pada waktunya dalam rapat pembahasan bersama Pemerintah dapat dicari titik temu terbaik dari isyu-isyu krusial yang selama ini menghambat disahkannya RUU dimaksud. Harapannya Pansus ini akan mengantar RUU Daerah Kepulauan menjadi UU yang definitif yang ditunggu-tunggu begitu lama oleh jutaan masyarakat daerah kepulauan," tutup Mercy.
Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan menjadi babak baru dalam upaya menghadirkan regulasi yang lebih berpihak pada karakteristik wilayah maritim Indonesia. Kehadiran undang-undang tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.