news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi OJK.
Sumber :
  • Antara

OJK Periksa Pihak Pinjol 'Solusiku' Terkait Laporan Pelanggaran Penaguhan hingga Penggunaan Data Pribadi Konsumen

OJK pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terkait ndakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen.
Minggu, 7 Juni 2026 - 10:36 WIB
Reporter:
Editor :

OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.

Konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. (ant)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
01:30
01:38
04:38
05:50
03:19

Viral