news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

KPK Temukan Masih Banyak Pungli hingga Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru

KPK menyebut bahwa berdasarkan hasil survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 masih adanya 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
Minggu, 7 Juni 2026 - 12:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa berdasarkan hasil survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 masih adanya 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.

Sementara 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.

Selain itu, data ini menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," kata dia dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Dian mengungkapkan, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif yang lebih jauh serta konflik kepentingan.

"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," ungkapnya.

Tak hanya pungli, dalam data survei SPI 2024 juga masih ditemukannya normalisasi gratifikasi yang mencapai angka 30 persen. Tenaga pendidik menganggap praktik tersebut sebagai hal yang lumrah.

Sementara 65 persen menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.

"Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar," ujar Dian.

"Jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana," sambungnya.

Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB. (aha/muu)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
01:30
01:38
04:38
05:50
03:19

Viral