- ANTARA/HO-Ombudsman RI
Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Lingkungan Madrasah, Penerimaan Siswa Baru hingga Biaya Seragam
Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI (ORI) menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah, yang berasal dari 32 laporan masyarakat pada tahun 2025.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.
"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib," ujar Nuzran, dikutip Senin (7/6/2026).
Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya pungutan liar saat penerimaan siswa baru, seperti uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, dan uang pembangunan.
- IST
Mereka mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan. Hal tersebut menjadi catatan penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut.
Selain isu pungli, Ombudsman RI juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren.
Ombudsman RI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (26/5).
Nuzran menjelaskan dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan koordinasi dan kerja sama sesuai fungsi dan tugas Ombudsman RI, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi, serta melakukan upaya pencegahannya.
Pada kesempatan itu, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah fokus pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kemenag, mulai dari pengawasan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), IAPS terkait dugaan pungutan liar di madrasah, IAPS terkait dugaan adanya tindak kekerasan di lingkungan pesantren, hingga pengawasan berbagai program strategis pendidikan keagamaan lainnya.
Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah program pengawasan yang dilakukan secara rutin, termasuk Opini Pengawasan Pelayanan Publik, yang membutuhkan dukungan dan kerja sama dari jajaran Kemenag.
Selain itu, Ombudsman bersama Kemenag sedang menjajaki sejumlah program pengawasan, meliputi program pemberian Makan Bergizi Gratis bagi anak madrasah dan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pesantren, revitalisasi sarana dan prasarana madrasah, digitalisasi pendidikan madrasah, serta peningkatan kesejahteraan guru madrasah.