- Cepi Kurnia/tvOne
Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Ade Kuswara Kunang: Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas
Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan mengatakan dugaan pengaturan proyek di sejumlah dinas tidak berasal dari klienya.
Ia menilai, justru berasal dari pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hal itu Wayan sampaikan usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H.M. Kunang, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/6/2026).
Wayan mengatakan kesaksian yang disampaikan para saksi belum mampu membuktikan adanya perintah langsung dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, maupun dinas konstruksi.
- Cepi Kurnia/tvOne
"Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa yang memberikan perintah terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati. Upaya menghubungkan perintah tersebut kepada Pak Ade Kuswara Kunang tidak pernah terverifikasi dalam persidangan," ujar I Wayan usai sidang.
Menurutnya, setiap tuduhan mengenai adanya instruksi dari bupati harus dapat dibuktikan secara hukum melalui alat bukti yang sah dan dapat diverifikasi.
Wayan mencontohkan keterangan saksi yang mengaitkan pertemuan antara kepala dinas dengan Ade Kunang di rumah dinas.
Menurutnya, saksi bernama Reza yang disebut mengetahui peristiwa tersebut tidak berada di dalam ruangan saat percakapan berlangsung.
"Kalau seseorang berada di luar ruangan, bagaimana mungkin dia bisa mendengar percakapan dua orang yang berada di dalam ruangan tertutup. Itu tidak masuk akal dan tidak dapat diverifikasi," katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan daftar atau "list" proyek yang selama ini disebut-sebut sebagai bukti adanya pengaturan proyek.
Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, dokumen asli yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
"Kalau berbicara alat bukti surat, kekuatan pembuktiannya ada pada dokumen asli. Jika tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, maka secara hukum tidak terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah," tegasnya.
Wayan juga menyinggung perbedaan antara kewenangan hukum dan kekuasaan faktual yang sempat menjadi perhatian majelis hakim dalam persidangan.