news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Lanjutan Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Eks Bupati Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Ade Kuswara Kunang: Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

Kesaksian para saksi belum mampu membuktikan adanya perintah langsung dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, maupun dinas konstruksi.
Senin, 8 Juni 2026 - 18:08 WIB
Reporter:
Editor :

Menurutnya, baik Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan formal untuk menentukan pemenang proyek pemerintah.

"Kewenangan itu tidak dimiliki oleh Pak Ade maupun Abah Kunang. Apalagi Abah Kunang. Kalau kemudian dibangun asumsi berdasarkan kekuasaan faktual, itu tidak boleh dalam hukum pidana karena sifatnya analogi dan asumsi," ujarnya.

Ia menegaskan hingga saat ini jaksa penuntut umum belum mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya perintah, instruksi, maupun pengaruh dari Ade Kuswara Kunang atau H.M. Kunang dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Andriansyah SH, turut menyoroti fakta persidangan terkait sebuah rumah yang disebut menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

Menurutnya, keberadaan rumah tersebut telah dikonfirmasi oleh salah satu saksi dalam persidangan.

"Saksi tadi mengakui adanya rumah yang disewa dan digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan SDA dan BMBK. Fakta ini menunjukkan adanya pihak-pihak lain yang selama ini berperan dalam proses tersebut," kata Andriansyah.

Ia menilai fakta tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dominan dalam pengaturan proyek.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi yang menyinggung APBD Perubahan Tahun 2025. Menurut mereka, hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup dakwaan jaksa penuntut umum.

"Semua pembuktian harus mengacu pada dakwaan. Ketika APBD Perubahan 2025 tidak dimasukkan dalam dakwaan, maka keterangan yang mencoba mengaitkannya dengan perkara ini harus dilihat secara hati-hati dalam perspektif hukum acara pidana," ujar Wayan.

Sidang perkara dugaan korupsi dan ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. 

Hingga kini, jaksa penuntut umum masih terus menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa. (muu)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:25
00:57
09:29
05:05
02:16
00:51

Viral