- Antara
Kejagung Limpahkan Tersangka Hery Susanto dan Barang Bukti Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel ke Kejari Jaksel
Terkait hal ini, HS telah melawan hukum dengan menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, HS juga menerima 1 (satu) unit rumah huni.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan hingga penggeledahan.
“Pada hari ini, Kamis 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Sulaeman, di Kejagung, Kamis (16/4/2026). (Ars/ree)