News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Ombudsman Dipecat karena Kasus Korupsi, Mensesneg Beberkan Reaksi Istana

Istana merespons penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung RI.
Senin, 8 Juni 2026 - 19:27 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Sumber :
  • dok. Setpres

Jakarta, tvOnenews.comIstana Kepresidenan merespons keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Pemerintah menegaskan menghormati langkah tegas tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga negara dan akuntabilitas pejabat publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan yang telah diambil Majelis Etik Ombudsman merupakan mekanisme internal yang harus dihormati semua pihak.

“Ya, kita menghormati keputusan itu ya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung RI.

Kasus itu kemudian berujung pada pemeriksaan etik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap pimpinannya sendiri.

Prasetyo menegaskan bahwa prinsip penegakan integritas tidak hanya berlaku bagi Ombudsman, tetapi bagi seluruh penyelenggara negara tanpa terkecuali. Menurut dia, publik berhak mendapatkan teladan dari para pejabat yang diberikan amanah menjalankan fungsi negara.

“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu (korupsi) kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara. Jadi kita menghormati, nanti kita tindaklanjuti semuanya,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.

Dalam putusan yang dibacakan pada konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026), Hery dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua sekaligus anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman Partono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Etik juga akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar penerbitan keputusan presiden (Keppres) guna mengesahkan pemberhentian tetap Hery dari jabatannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis menilai Hery tidak menunjukkan iktikad untuk mengundurkan diri maupun menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah status tersangkanya diumumkan. (agr/rpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

2.000 Karya Anak Muda Warnai by.U Korea Kaja! Vol.3, “Dance of Dreams” Bawa Talenta Muda Indonesia Lebih Dekat ke Mimpi

2.000 Karya Anak Muda Warnai by.U Korea Kaja! Vol.3, “Dance of Dreams” Bawa Talenta Muda Indonesia Lebih Dekat ke Mimpi

Sepanjang rangkaiannya, by.U Korea Kaja! Vol.3 menerima 2.000 video submission RPD, meningkat sekitar 38% dibandingkan lebih dari 1.450 submission pada Vol.2.
Bagasi Garuda Indonesia Berubah, APJAPI Soroti Risiko Penumpang Kena Biaya Tambahan

Bagasi Garuda Indonesia Berubah, APJAPI Soroti Risiko Penumpang Kena Biaya Tambahan

Aturan bagasi baru Garuda Indonesia mengubah sistem dari berat ke jumlah koli. APJAPI menilai kebijakan ini berpotensi merugikan penumpang.
Harpelnas 2026, Askrindo Soroti Rendahnya Literasi Perasuransian Nasional

Harpelnas 2026, Askrindo Soroti Rendahnya Literasi Perasuransian Nasional

Kegiatan bertajuk “Understanding Protection, Building Financial Confidence” tersebut diikuti puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Bandung.
Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 42 Hektare, Helikopter TNI AU Dikerahkan untuk Water Bombing

Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 42 Hektare, Helikopter TNI AU Dikerahkan untuk Water Bombing

Bencana kebakaran berskala besar melanda kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Kabupaten Jayawijaya dan Lanny Jaya

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Kabupaten Jayawijaya dan Lanny Jaya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya dan Lanny Jaya untuk bergerak cepat dalam menuntaskan proses verifikasi serta pendataan masyarakat yang menjadi korban konflik sosial.
Takaran Beras SPHP Berkurang, Polres Pacitan Sidak Pasar 

Takaran Beras SPHP Berkurang, Polres Pacitan Sidak Pasar 

Berkurangnya takaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di sejumlah daerah membuat Polres Pacitan bersama dengan dinas terkait turun tangan.

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Pesan terakhir Fajar Sahrudin untuk sang kakak menjadi sorotan setelah dirinya ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Pesan itu.
Selengkapnya

Viral