news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Muara Enim, H Edison tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) 7-8 Juni kemarin, Selasa (9/6/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Bupati Muara Enim Edison Ditetapkan Tersangka oleh KPK

KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim...
Selasa, 9 Juni 2026 - 13:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (9/6/2026).

“Benar, salah satunya adalah Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Edison, Budi mengatakan tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka oleh KPK merupakan pihak pemerintah dan swasta.

Sementara itu, dia menjelaskan penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK.

Bupati Muara Enim, H Edison tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) 7-8 Juni kemarin, Selasa (9/6/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

“Untuk detail, nanti kami akan sampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore ini. Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan bagaimana konstruksi perkaranya,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada Senin (8/6) mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.

KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.

Edison ditangkap di Sumsel, dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6). Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:51
00:54
00:47
06:54
01:12
02:01

Viral