news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang..
Sumber :
  • Istimewa

Pria Jadi Korban Pencurian Motor-Ponsel Modus Diajak Kencan di Kalideres Jakbar, Satu Pelaku Ditangkap

Seorang pria menjadi korban pencurian motor dan ponsel dengan modus diajak kencan di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat. Satu pelaku ditangkap dan dua lainnya masih diburu.
Selasa, 9 Juni 2026 - 14:56 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria menjadi korban pencurian motor dan ponsel dengan modus diajak kencan di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat. Satu pelaku ditangkap dan dua lainnya masih diburu.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, satu wanita berinisial GF yang merupakan pelaku utama ditangkap.

“Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial GF yang diduga berperan sebagai pelaku utama, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran (DPO),” kata Rihold, kepada wartawan, Selasa (9/6).

Lebih lanjut, Rihold menerangkan, kasus ini terungkap bermula dari laporan yang dilayangkan korban pada 26 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF pada 17 mei 2026,” terangnya.

Kemudian, korban diajak bertemu dan dibawa oleh pelaku ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat. Namun, sesampainya di dalam kamar kos, pelaku GF diduga menghubungi dua rekannya yang berinisial F dan GC. 

"Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban," ungkap Rihold.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo mengatakan, setelah merampas barang milik korban, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban keluar dari lokasi menuju tempat persembunyian mereka.

“Hasil penyelidikan, petugas menuju ke sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres. Pada 26 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan GF di sebuah tempat yang diduga menjadi basecamp kelompok tersebut,” ungkap Rachmad.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta surat gadai yang menunjukkan bahwa telepon genggam milik korban telah digadaikan oleh pelaku.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku adalah memanfaatkan perkenalan dengan korban untuk mengambil harta benda miliknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Adapun dalam hal ini pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan dengan orang yang baru dikenal serta selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang berkembang di masyarakat.

“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tuturnya. (ars/dpi) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:07
06:35
02:22
00:51
00:54
00:47

Viral