news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)..
Sumber :
  • Dok. WIKA

Kantor WIKA Digeledah terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Polisi Juga Gerebek Tiga Tempat Lain

Kantor WIKA di Jakarta menjadi salah satu lokasi yang digerebek Kortas Tipikor Polri terkait dengan kasus korupsi Pabrik Gula Asembagus Situbondo pada PTPN XI. 
Selasa, 9 Juni 2026 - 16:09 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo pada PTPN XI. 

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, salah satu yang menjadi lokasi penggeledahan pada Selasa (9/6/2026) hari ini, yaitu di Kantor/Gedung PT. WIJAYA KARYA, Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur.

"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani,” ungkap Ahmad, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Selain itu, Ahmad menerangkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah seorang berinisial TD, selaku Direktur Utama PT. Multinas Indonesia di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5 / 1, Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT. Multinas Tjahja Sejahtera, Kota Surabaya-Jawa Timur, dan PT BARATA INDONESIA, Gresik, Jawa Timur.

“Hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian, termasuk dalam rangka penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Ahmad.

Sementara itu, Ahmad memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi. (Ars/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:07
06:35
02:22
00:51
00:54
00:47

Viral