news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

LPSK Ungkap Belum Terima Permohonan Perlindungan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima permohonan perlindungan sebagai Justice Collaborator dari tersangka Sony Sonjaya.
Rabu, 10 Juni 2026 - 15:25 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima permohonan perlindungan sebagai Justice Collaborator dari tersangka Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

“Iya, ke LPSK belum (belum ada pengajuan permohonan perlindungan dari Sony sebagai JC),” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, saat dihubungi, Rabu (10/9).

Lebih lanjut, Susi menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu kedatangan dari pihak Sony Sanjaya yang mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator.

“Kamis masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS untuk ke LPSK,” terangnya.

Sementara itu, Susi mengatakan, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perlindungan sebagai Justice Collaborator. Namun dalam hal ini, Sony juga harus melengkapi persyaratan agar memenuhi kriteria sebagai JC.

“Bisa saja beliau ajukan sebagai JC. Tetapi beliau tetap harus melengkapi persyaratan pengajuan selaku JC dan memenuhi kriteria sabagai JC,” jelas Susi.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung RI.

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, pengajuan JC ini dilakukan lantaran kliennya ingin mengungkap pihak yang terlibat dalam korupsi MBG ini.

“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami dimana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC. Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yg terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ungkap Krisna, kepada wartawan, Senin (8/6).

Sementara itu, Krisna mengungkapkan, dalam peristiwa ini, kliennya akan menyebutkan 20 nama pihak yang diduga terlibat dalam korupsi tersebut.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah dan kami aman ada pemeriksaan lanjutan gak tau kapan penyidik mereka memberitahu kita dan akan mengungkap ya kemarin bilang baru sebagian saja nama-nama itu,” jelasnya. (ars/dpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:48
14:55
05:24
01:08
07:01
04:10

Viral