news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Putusan Banding Kasus Tata Kelola Minyak Tak Sesuai, Kubu Kerry Adrianto Bakal Ajukan Kasasi

Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Rabu, 10 Juni 2026 - 18:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi kubu Kerry Adrianto itu ditengarai putusan banding yang dibacakan oleh oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

Pasalnya, putusan banding justru memperberat hukuman uang pengganti Kerry Riza menjadi sekitar Rp13,4 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.

“Oleh karena itu, dari beberapa hal yang menurut kami itu tidak memberikan rasa keadilan, tentu akan kami pertimbangkan sebagai bahan untuk mengajukan upaya hukum. Secara umum kami menyampaikan bahwa hari ini runtuh tembok keadilan,” kata Tim kuasa hukum Kerry Adrianto, Heru Widodo usai sidang pembacaan putusan banding, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Heru menjelaskan kubu Kerry Adrianto sebelumnya berharap Pengadilan Tinggi Jakarta mengoreksi berbagai kesalahan penilaian fakta yang terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai pengadilan tingkat pertama. 

Namun, harapan tersebut tidak terwujud karena majelis hakim tetap mendasarkan keyakinannya pada fakta yang menurut tim kuasa hukum belum teruji secara menyeluruh.

Heru menyoroti tidak dihadirkannya Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Riza. 

Sebab, kata Heru, sosok itu disebut-sebut memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara.

“Fakta bahwa Irawan Prakoso itu menekan, atas perintah Riza Chalid, menekan Hanung, meminta supaya segera dibuat kontrak, meminta supaya segera dibayar, itu tidak pernah ada kesaksian dari Irawan Prakoso. Sementara Irawan Prakoso itu hidup, masih ada,” katanya.

Heru juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim terkait kerugian negara hingga mewajibkan kliennya membayar uang pengganti secara total Rp13,4 triliun. 

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebut kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun berasal dari harga sewa terminal BBM yang dianggap tidak wajar. 

Seharusnya, kata Heru, majelis hakim menjelaskan terlebih dahulu nilai yang dianggap wajar dan menghitung.

“Jadi ada pertentangan antara pertimbangan hukum yang menyatakan harga sewa yang tidak wajar dengan keputusan majelis hakim mengambil alih hasil audit investigasi BPK hanya dengan alasan BPK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang,” katanya.

Kuasa hukum Kerry Riza juga menilai pembebanan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun tidak memiliki dasar pertimbangan yang memadai. 

Sebab, nilai tersebut berasal dari keseluruhan rangkaian kegiatan tata niaga minyak yang tidak melibatkan Kerry Riza.

“Kerugian perekonomian negara ini dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu meliputi keseluruhan dari sewa kapal, sewa terminal BBM, kemudian impor, tata niaga, kemudian penjualan minyak mentah yang Kerry Adrianto Riza itu tidak terlibat. Sama sekali tidak terlibat," kata Heru.

"Tetapi di sini oleh majelis hakim pengadilan banding dinyatakan ikut bertanggung jawab. Dan nilai Rp10,5 triliun itu tidak diuraikan apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga Majelis Hakim menetapkan sebesar itu," sambungnya. 

Sementara, kuasa hukum Kerry Riza, Didi Supriyanto menilai putusan tersebut mengandung kesalahan fatal dalam penerapan hukum.

Menurutnya salah satu kekeliruan fatal yang dilakukan majelis hakim adalah tidak menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam perkara Kerry Riza.

Padahal, kata Didi, sebelumnya majelis hakim sempat mengeluarkan penetapan pemanggilan Irawan Prakoso tetapi kemudian dibatalkan.

“Ini jelas hakim telah melakukan kesalahan yang fatal. Hakim menolak Irawan Prakoso yang sebagai saksi, yang mana tadi dikatakan rekan kami, itu sudah dipanggil kemudian diralat dan di-delete,” ujarnya.

Didi menilai langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengajukan saksi tambahan dalam pemeriksaan di tingkat banding.

“Padahal, Pasal 290 KUHAP ayat 3 itu boleh mengajukan. Jadi bukan hanya saksi yang sudah diperiksa di pengadilan tingkat pertama, tapi di ayat 3 juga dibolehkan kalau terdakwa mengajukan lagi saksi. Nah ini salah jelas dalam penerapan hukum,” katanya.

Selain itu, Didi juga mempersoalkan munculnya kewajiban membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun yang dibebankan kepada Kerry Riza dalam putusan banding hingga membuat kliennya diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. 

Menurutnya, terdapat inkonsistensi dalam penerapan hukum acara oleh majelis hakim. Di satu sisi, pengadilan menggunakan mekanisme pemeriksaan saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Namun di sisi lain tetap menerima permohonan banding jaksa penuntut umum yang menurutnya telah melewati batas waktu pengajuan.

“Padahal sesuai KUHAP baru, jaksa itu harusnya sudah daluwarsa untuk mengajukan banding. Harusnya gugur, kok diterima?” ujarnya.

Ia menyoroti amar putusan yang menyatakan menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

“Padahal sesuai KUHAP baru, harusnya permohonan banding penuntut umum sudah harus gugur karena sudah melewati batas waktu. Nah ini hal yang jelas-jelas keliru dan inilah harus kita ajukan kasasi,” kata Didi.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:48
14:55
05:24
01:08
07:01
04:10

Viral