- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Gelar OTT, 5 ASN BPK Diamankan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima Aparatur Negeri Sipil (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (9/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa OTT tersebut masih berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
"Saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan siang tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (10/6/2026).
OTT ini berawal saat adanya temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan barang di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dari temuan tersebut, uang Rp500 juta yang sebelumnya diberikan kepada Bupati dari pihak swasta, diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK.
"Ini cross juga dari perkara kemarin, karena Rp500 juta yang diberikan dari pihak swasta ke pemkab Muara Enim yang kemarin dilakukan tangkap tangan, sebagian lagi untuk dugaan suap berkaitan dengan temuan BPK," jelas Budi.
Adapun dalam OTT kali ini, 11 orang masih dilakukan pemeriksaan oleh KPK, rencananya hari ini akan dilakukan putusan atas status hukumnya.
"Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini," jelasnya.
Sebelumnya KPK, melakukan OTT sejak tanggal 6-8 Juni 2026 di Jakarta dan Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dari 10 orang yang diamanakan empat orangnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, Keponakan Bupati Adi Triyadi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Cory Erin diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (aha/cmi)