Kasus Korupsi di Muara Enim, KPK Sebut Bupati Sudah Siapkan Beberapa Rekening Penampungan
- Dok Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Muara Enim Edison telah menyiapkan sejumlah rekening untuk menampung uang hasil pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dalam kasus suap pengadaan itu, KPK turut mengamankan saldo yang berada di dalam rekening yang diduga milik Edison dan juga uang tunai yang jumlah totalnya hampir Rp2 miliar.
"Memang para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari pihak swasta berkaitan dengan pengadaan-pengadaan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (10/6/2026).
Budi juga mengungkapkan bahwa sang bupati melakukan modus buka tutup rekening untuk mengumpulkan uang-uang tersebut.
"Modus buka tutup rekening. Artinya membuka rekening untuk penampungan. Nanti rekening itu sudah habis, sudah didistribusikan, buka lagi dengan rekening baru," ungkapnya.
Adapun terkait dengan penyitaan, KPK mengamankan uang dengan total hampir mencapai Rp2 miliar yang terdiri dari sejumlah mata uang seperti rupiah, dolar dan riyal.
Adapun Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Atas perbuatannya, Edison, Abi dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Cory diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (aha/nsi)
Load more