news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kejagung.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews

Geledah Enam Lokasi Soal Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Sita Barang Bukti Dokumen-Ponsel

Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di enam lokasi dan menyita sejumlah barang bukti.

“(Penggeledahan) Hasilnya (sita) dokumen dan barang bukti elektronik ya seperti HP dan laptop,” kata Syarief, kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Sementara itu Syarief belum mengungkap secara detail isi dokumen dan data dalam ponsel yang dilakukan penyitaan saat penggeledahan. Saat ini tim penyidik masih bekerja untuk mengungkap kasus menjadi terang.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola

program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:24
01:04
01:10
01:31
06:05
01:04

Viral