- tvOnenews/Aldi Herlanda.
KPK Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Suap ke ASN BPK Terkait Temuan Pengadaan di Pemkab Muara Enim
Jakarta, tvOnenewa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kelima tersangka tersebut di antaranya, Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Lalu, ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2026. Saat itu, BPK perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Bulai Mei 2026, Edison selaku Bupati, memerintah Rusdi Hairullah (RSH) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augus Dewanggata (AGG) yang merupakan pihak swasta.
Menindaklanjuti perintah itu, Rusdi meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menemui Augus lewat Mulyono (MYN) selaku pihak perantara.
"Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," kata Taufiq dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," sambungnya.
Setelah terjadinya kesepakatan, Augus mempersiapkan pasukan untuk mengurus permintaan Abi. Salah satunya berkoordinasi dengan Titin (TTN).
Dalam hal ini juga Abi mempersiapkan uang yang diminta tersebut. Uang itu disalurkan melalui Fika (FK) dan Cory (CRH) selaku penyedia pengadaan proyek smart board di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
"Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dimana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta," ujar Taufiq.
"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk EDS," tambahnya.
Selain peneriman tersebut, Augus sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK dalam hal ini akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Di antaranya uang tunai dari Angga sebesar Rp100 juta, uang tunai dari Mulyono sebesar Rp100 juta, dan 1 unit mobil SUV. (aha/cmi)