news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.
Sumber :
  • Mutawakkir Saputra

Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Modus menghapus dosa, seorang  pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli 8 santriwati di sebuah ponpes
Jumat, 12 Juni 2026 - 16:25 WIB
Reporter:
Editor :

Semarang, tvOnenews.com - Bermoduskan menghapus dosa, seorang  pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku sebagai habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli delapan (8) santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026). 

Kata dia, kelakuan bejat tersangka AJS berlangsung selama lebih dari satu tahun, kasus kini ditangani oleh Polres Semarang.

Kemudian, kata dia, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Juni 2023 hingga November 2024.  

Berdasarkan hasil penyidikan, AJS awalnya dibawa masuk ke lingkungan ponpes oleh salah seorang pengurus, untuk bekerja kasar membantu mengurus keperluan operasional pesantren.  

Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka menetap di sana tanpa memiliki ikatan ataupun status sebagai struktur pengajar resmi di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. 

Dalam perkembangannya, kata Bodia, AJS mulai membangun narasi palsu dengan mengaku-ngaku sebagai seorang habib sekaligus pengajar.

"Modus dari tersangka yaitu penyalahgunaan dengan membawa-bawa unsur-unsur keagamaan. Pertama, dia memasukkan identitasnya, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Padahal, bukan bagian pengajar terstruktur yang secara resmi berada di pesantren tersebut," bebernya.

Kasus pencabulan pernah terjadi juga di Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah pada akhir Mei 2026.

Tersangkanya Abdul Khalim Fadlun alias AKF (55) yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Buaran, Pekalongan.

Ia diringkus karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya sejak 2008 lalu.

Selanjutnya, ia katakan, tersangka juga melakukan manipulasi religius, menyesatkan anak korban dengan dalil bahwa persetubuhan dengan tersangka merupakan cara untuk menghapus dosa.

"Jadi memanfaatkan kepercayaan keagamaan anak-anak tersebut yang sedang belajar di lingkungan pesantren. Apalagi, pesantren merupakan sekolah yang dengan keagamaan yang ketat," tutur Bodia. 

Selain itu, tersangka juga melakukan ancaman atau intimidasi. Tersangka mengancam anak korban dengan kalimat bernuansa spiritual.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral