news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Jaya Bocorkan Alasan Utama Sterilisasi Bundaran HI dari Unjuk Rasa.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Ditanya soal Surat Pemberitahuan Demo BEM UI di Bundaran HI, Polda Metro Jawab Begini

Massa aksi dari elemen mahasiswa UI dihalangi saat hendak melintas di kawasan Semanggi, Jaksel menuju titik aksi di kawasan Bundaran HI. Hal ini lantaran BEM UI
Jumat, 12 Juni 2026 - 19:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Massa aksi dari elemen mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dihalangi saat hendak melintas di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan menuju titik aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI), Jumat (12/6/2026). Hal ini lantaran, BEM UI dituding belum memberikan surat pemberitahuan demo ke Polda Metro.

Kemudian, BEM UI klaim telah melayangkan surat pemberitahuan terkait rencana aksi penyampaian pendapat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. 

Lalu, saat ditanya awak media, terkait hal itu kepada Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membantah klaim dari BEM UI tersebut. 

Kata dia, berdasarkan pengecekan yang dilakukan hingga pukul 17.34 WIB hari ini, polisi belum menerima dokumen pemberitahuan tertulis dari pihak mahasiswa.

"Sampai dengan pukul 17.34 WIB hari ini, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Depok, jajaran Direktorat Intelijen (Ditintelkam) Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat yang dikirim dari BEM UI," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan kembali bahwa informasi mengenai adanya surat masuk tersebut tidak benar. 

"Kami bantah. Sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan," tambahnya.

Terkait prosedur penyampaian pendapat di muka umum, kepolisian mengingatkan adanya regulasi yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. 

Aturan tersebut mengamanatkan agar pemberitahuan tertulis disampaikan kepada kepolisian sekurang-kurangnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Menurutnya, batas waktu tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan (korlap) mengenai jumlah massa dan titik lokasi. Langkah ini juga krusial bagi kepolisian dalam menyusun rencana pengamanan serta pelayanan agar aksi dapat berjalan tertib.

Selain masalah administratif, Kabid Humas juga menyoroti pemilihan lokasi di Bundaran HI. 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015, kawasan Bundaran HI, Bundaran Senayan, Semanggi, hingga Patung Kuda merupakan jalur protokol dan jantung lalu lintas ibu kota.

Apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas di titik-titik tersebut, dampaknya akan meluas ke jalan-jalan arteri di sekitarnya dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas. 

Hal ini merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mewajibkan penyampaian pendapat di ruang publik untuk tetap menghormati hak-hak orang lain dan ketertiban umum.

Sebagai solusi, Polda Metro Jaya telah menyiapkan lokasi aspirasi, seperti di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Medan Merdeka Selatan, atau area parkir Senayan.

"Aspirasi tetap tersampaikan dengan baik dan kita harus menimbang aspek keseimbangan. Penyampaian aspirasi berjalan dengan baik, tetapi kepentingan masyarakat juga harus dapat diakomodir," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan penghalangan ini dilakukan oleh polisi dengan menutup semua simpul perlintasan di Semanggi. Penutupan dilakukan menggunakan barrier, barikade dan mobil rantis.

"Tadi kita kan karena dari Depok, kita jalan lewat Lenteng Agung, kita belok kiri ke arah Pancoran. Kemudian di depan Polda Metro Jaya, Semanggi, harusnya kan kita belok kiri ambil bawah ke arah Sudirman, tapi jalan ditutup. Kita sudah coba menyampaikan bahwasanya kita sudah memberikan surat pemberitahuan aksi, pun juga kami sudah mempublikasikan di media sosial semua terkait dengan titik aksi dan sebagainya, tapi kita dipaksa pindah ke depan gedung DPR/MPR," jelasnya. (aag)

 
 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral