news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung Bocorkan Tingkah Liciknya Vendor Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG.
Sumber :
  • tvOne

Kejagung Bocorkan Tingkah Liciknya Vendor Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG di BGN

Usai menetapkan status tersangka pada Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam kasus korupsi tata kelola program MBG di BGN
Jumat, 12 Juni 2026 - 21:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Usai menetapkan status tersangka pada Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kini, Kejagung bocorkan tingkah liciknya vendor motor listrik, AM dalam kasus tersebut.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, BGN membayar lunas ke vendor tersebut, padahal motor listriknya belum dirakit.

Bahkan kata dia, PT YAT tak memenuhi syarat sebagai vendor motor listrik karena belum mempunyai dealer dan bengkel yang beroperasi aktif. 

Selain itu, Andri pun diduga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi syarat pengadaan.

Tak hanya itu saja, Andri juga diduga mendekati pihak BGN untuk mengatur proses pengadaan, termasuk mark up harga. 

Bahkan, Kejagung menyatakan harga motor tersebut tidak wajar. Namun Kejagung belum mengungkap berapa mark up harga yang dilakukan untuk setiap unit.

"AM melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit motor listrik," bebernya.

Selain melakukan mark up, Andri diduga melawan hukum menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik itu. Padahal motor listrik itu belum selesai dirakit dan spesifikasinya tak sesuai dengan standar.

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni: 

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.

Bahkan, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. (aag)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral