- Istimewa
Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina soal Perhitungan Kenaikan Harga BBM Pertamax
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan dari PT Pertamina (Persero) terkait dasar perhitungan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yakni Pertamax.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengatakan pihaknya memahami bahwa kebijakan kenaikan harga Pertamax menuai kritik di masyarakat.
Menurutnya, kenaikan harga kebutuhan seperti BBM harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
“Kami menilai setiap keputusan penyesuaian harga BBM harus dilakukan secara transparan, dengan mempertimbangkan kondisi harga minyak dunia, nilai tukar, serta kemampuan daya beli masyarakat,” ujar Nasim kepada tvOnenews.com, Sabtu (13/6/2026).
Dia menyebut Komisi VI DPR akan meminta Pertamina untuk menjelaskan terkait dasar perhitungan penetapan harga Pertamax setelah naik.
“Komisi VI akan meminta penjelasan dari Pertamina mengenai dasar perhitungan kenaikan harga tersebut, termasuk memastikan bahwa mekanisme penetapan harga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Pertamina untuk terus meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan, sehingga masyarakat tidak hanya dibebani oleh kenaikan harga.
“Yang terpenting, pemerintah dan Pertamina perlu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang,” kata Nasim.
Sebagai informasi, BBM non subsidi yang mengalami kenaikan harga ialah Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (setara RON 95).
Adapun rincian kenaikan harga untuk Pertamax menjadi Rp16.250/liter, dan Pertamax Green menjadi Rp17.000/liter.
Pertamax mengalami kenaikan harga sebesar Rp3.950/liter dari sebelumnya Rp12.300. Sedangkan, Pertamax Green naik Rp4.100/liter dari sebelumnya seharga Rp12.900. (saa/ree)