news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden, Perkuat Sistem Pelindungan.
Sumber :
  • dok. LPSK

UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden Prabowo, LPSK: Perkuat Sistem Pelindungan

Ketua Lembaga LPSK Achmadi menyambut hadirnya UU Pelindungan Saksi dan Korban itu sebagai tonggak penguatan sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia
Senin, 15 Juni 2026 - 08:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. UU tersebut menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. 

Beleid tersebut disahkan oleh Presiden dan diundangkan dengan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20 Mei 2026 lalu. 

Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyambut hadirnya UU Pelindungan Saksi dan Korban tersebut sebagai tonggak penguatan sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia. 

Menurutnya, undang-undang tersebut membawa sejumlah kemajuan penting dalam sistem pelindungan saksi dan korban, mulai dari perluasan subjek dan definisi pelindungan hingga penguatan kelembagaan LPSK sebagai pelaksana mandat pelindungan.

“Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini memperkuat komitmen negara dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Hal ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban dalam setiap proses peradilan pidana,” ujar Achmadi dalam keterangan resminya di Jakarta Senin (15/6/2026).

Sebelumnya, revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban inisiatif Komisi XIII DPR RI tersebut telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Salah satu perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 adalah perluasan subjek pelindungan melalui pengaturan mengenai Informan sebagai pihak yang berhak memperoleh pelindungan. 

Selain itu, UU tersebut juga memperluas definisi pelindungan dengan mengakomodasi kondisi "situasi khusus" sebagai salah satu dasar pemberian pelindungan. 

Dengan pengaturan tersebut, pelindungan tidak hanya diberikan kepada pihak yang mengalami ancaman, tetapi juga kepada mereka yang berada dalam situasi khusus dan/atau kondisi yang membahayakan jiwanya.

Selain memperluas subjek dan definisi pelindungan, undang-undang ini juga memperkuat kelembagaan LPSK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai lembaga negara. 

Penguatan tersebut antara lain diwujudkan melalui pengaturan mengenai pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan guna memperluas jangkauan layanan pelindungan dan mendekatkan akses pelindungan kepada masyarakat. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:04
02:45
01:02
01:25
01:24
05:52

Viral