- dok. LPSK
UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden Prabowo, LPSK: Perkuat Sistem Pelindungan
Partisipasi tersebut dapat diwujudkan melalui Sahabat Saksi dan Korban (SSK) maupun berbagai bentuk keterlibatan masyarakat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari penguatan ekosistem pelindungan yang lebih luas dan inklusif.
Menurut Achmadi, penguatan kelembagaan merupakan modal penting untuk menjawab kebutuhan pelindungan yang semakin kompleks seiring berkembangnya berbagai bentuk tindak pidana.
Namun, kolaborasi dan sinergi antara LPSK, pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra internasional, serta partisipasi masyarakat juga dapat menjadi kunci dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia.
Untuk memastikan berbagai perluasan, penguatan kelembagaan dan kolaborasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif, UU Nomor 3 Tahun 2026 juga mengamanatkan pembentukan sejumlah peraturan pelaksana sebagai aturan teknis.
Achmadi juga menekankan, bahwa keberadaan peraturan pelaksana tersebut sangat penting karena menjadi instrumen operasional yang akan menerjemahkan norma dalam undang-undang ke dalam pelaksanaan di lapangan secara lebih konkret, konsisten, dan terukur. Peraturan pelaksana itu sendiri mencakup Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Peraturan Lembaga.
LPSK berharap kehadiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dapat semakin memperkuat keberanian masyarakat untuk melaporkan dan mengungkap tindak pidana, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli dalam proses peradilan pidana. (muu)