- dok. LPSK
UU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan Presiden Prabowo, LPSK: Perkuat Sistem Pelindungan
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. UU tersebut menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Beleid tersebut disahkan oleh Presiden dan diundangkan dengan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20 Mei 2026 lalu.
Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyambut hadirnya UU Pelindungan Saksi dan Korban tersebut sebagai tonggak penguatan sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia.
Menurutnya, undang-undang tersebut membawa sejumlah kemajuan penting dalam sistem pelindungan saksi dan korban, mulai dari perluasan subjek dan definisi pelindungan hingga penguatan kelembagaan LPSK sebagai pelaksana mandat pelindungan.
“Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini memperkuat komitmen negara dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Hal ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban dalam setiap proses peradilan pidana,” ujar Achmadi dalam keterangan resminya di Jakarta Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban inisiatif Komisi XIII DPR RI tersebut telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Salah satu perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 adalah perluasan subjek pelindungan melalui pengaturan mengenai Informan sebagai pihak yang berhak memperoleh pelindungan.
Selain itu, UU tersebut juga memperluas definisi pelindungan dengan mengakomodasi kondisi "situasi khusus" sebagai salah satu dasar pemberian pelindungan.
Dengan pengaturan tersebut, pelindungan tidak hanya diberikan kepada pihak yang mengalami ancaman, tetapi juga kepada mereka yang berada dalam situasi khusus dan/atau kondisi yang membahayakan jiwanya.
Selain memperluas subjek dan definisi pelindungan, undang-undang ini juga memperkuat kelembagaan LPSK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai lembaga negara.
Penguatan tersebut antara lain diwujudkan melalui pengaturan mengenai pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan guna memperluas jangkauan layanan pelindungan dan mendekatkan akses pelindungan kepada masyarakat.
Undang-undang ini juga memperkuat kewenangan LPSK dalam penyelenggaraan program pelindungan, termasuk pengelolaan rumah aman, pengelolaan fasilitas pelindungan, pemulihan, pelatihan, dan analisis strategis, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus pelindungan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Selain memperkuat dan memperluas kewenangan yang telah dimiliki sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan baru kepada LPSK dalam memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS) yang memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan dampak yang timbul akibat peristiwa tindak pidana yang dialaminya di muka persidangan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak korban dan akses terhadap keadilan.
Di samping itu, undang-undang ini mengatur pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan
Dengan berbagai penguatan tersebut, independensi LPSK tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pelindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam proses peradilan pidana.
“LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” bunyi Pasal 25 ayat (1), dikutip Sabtu (13/6).
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat ruang kolaborasi dalam pelindungan saksi dan korban. UU ini menegaskan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pelindungan sesuai kewenangannya, antara lain melalui penyusunan kebijakan yang berperspektif pelindungan, pengembangan program pelindungan, dukungan anggaran, penyediaan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis, serta berbagai bentuk dukungan lainnya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak saksi dan korban.
Penguatan kolaborasi juga tercermin melalui pengaturan kerja sama yang lebih luas, termasuk kerja sama internasional.
Dalam melaksanakan program pelindungan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang, lembaga penegak hukum dari negara lain, lembaga pelindungan saksi dan korban dari negara lain, serta lembaga atau organisasi internasional.
Pengaturan ini memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan pelindungan, khususnya dalam menghadapi perkara yang memiliki dimensi lintas wilayah maupun lintas negara.
Tak hanya itu, pengaturan ini juga memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pelindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban.
Partisipasi tersebut dapat diwujudkan melalui Sahabat Saksi dan Korban (SSK) maupun berbagai bentuk keterlibatan masyarakat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari penguatan ekosistem pelindungan yang lebih luas dan inklusif.
Menurut Achmadi, penguatan kelembagaan merupakan modal penting untuk menjawab kebutuhan pelindungan yang semakin kompleks seiring berkembangnya berbagai bentuk tindak pidana.
Namun, kolaborasi dan sinergi antara LPSK, pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra internasional, serta partisipasi masyarakat juga dapat menjadi kunci dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia.
Untuk memastikan berbagai perluasan, penguatan kelembagaan dan kolaborasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif, UU Nomor 3 Tahun 2026 juga mengamanatkan pembentukan sejumlah peraturan pelaksana sebagai aturan teknis.
Achmadi juga menekankan, bahwa keberadaan peraturan pelaksana tersebut sangat penting karena menjadi instrumen operasional yang akan menerjemahkan norma dalam undang-undang ke dalam pelaksanaan di lapangan secara lebih konkret, konsisten, dan terukur. Peraturan pelaksana itu sendiri mencakup Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Peraturan Lembaga.
LPSK berharap kehadiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dapat semakin memperkuat keberanian masyarakat untuk melaporkan dan mengungkap tindak pidana, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli dalam proses peradilan pidana. (muu)