news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri P2MI Mukhtarudin dalam penandatanganan MoU dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/HO-KP2MI/aa.

Menteri P2MI Mukhtarudin Kawal Kasus TKW yang Dianiaya Majikan di Johor Malaysia

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri P2MI) Mukhtarudin mengawal kasus TKW berinisial YY dianiaya oleh majikan di Malaysia. Bahkan kata dia, YY
Senin, 15 Juni 2026 - 17:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri P2MI) Mukhtarudin mengawal kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial YY dianiaya oleh majikan di Malaysia. Bahkan kata dia, YY saat ini sudah ditempatkan di tempat tinggal sementara.

Mukhtarudin menerangkan kasus ini mulanya terungkap setelah YY melapor ke KJRI Johor. YY saat itu mengatakan dirinya dan juga WNI lainnya yakni YA dan SH mengalami penganiayaan saat bekerja menjadi ART di Johor Bahru,

"Berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru," ucap Mukhtarudin kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Masih dalam laporan YY, ART mengalami kekerasan saat bekerja pada akhir 2025 hingga Januari 2026. Para pekerja, katanya, ditinggalkan oleh pemberi pekerja setelah kejadian itu.

"Berdasarkan keterangan yang diterima, para PMI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," beber Mukhtarudin.

Mukhtarudin menyebut ketiga WNI itu bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja. Salah satu korban, kata Mukhtarudin, lalu memutuskan untuk meminta bantuan kepada perwakilan RI.

"Ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang. Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI," ujarnya.

Mukhtarudin mengungkap empat orang telah ditangkap terkait kasus ini. Saat ini, dua WNI korban penganiayaan sudah ditempatkan di tempat tinggal sementara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:45
04:03
01:13
03:28
01:00
16:25

Viral