news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ratusan karyawan Hotel Sultan menggelar aksi di depan PN Jakpus..
Sumber :
  • tvOnenews

Didukung Koalisi Sipil, Ratusan Karyawan Hotel Sultan Geruduk PN Jakpus Menolak Putusan Eksekusi 18 Juni

Ratusan massa yang terdiri dari karyawan dan Koalisi Sipil memadati PN Jakpus untuk menggelar aksi penolakan rencana eksekusi Hotel Sultan milik Indobuildco pada 18 Juni nanti.
Senin, 15 Juni 2026 - 23:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mendekati tanggal 18 Juni 2026, sengketa Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara memasuki babak yang semakin panas.

Terbaru, ratusan karyawan Hotel Sultan yang didukung oleh Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (16/5/2026).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” di Jalan Bungur Besar Raya depan PN Jakpus yang intinya menolak upaya eksekusi serta merta pada 18 Juni mendatang.

Dalam aksinya, massa bahkan menyatakan siap menghadang eksekusi melalui gerakan sipil yang damai, tertib, dan konstitusional.

Sikap ini diambil karena Koalisi menilai masih terdapat persoalan hukum yang belum diselesaikan. Beberapa di antaranya mengenai pelaksanaan putusan serta-merta, kewajiban penempatan jaminan, hak pemegang HGB, serta perlindungan terhadap bangunan, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan pihak ketiga.

“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Al Hams Qamarallah selaku koordinator aksi dan perwakilan Koalisi.

Lebih lanjut, Koalisi menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan dalam perkara ini berkaitan dengan tanah.

Namun, upaya eksekusi dinilai berpotensi menjangkau bangunan dan bisnis yang di dalamnya termasuk nasib ratusan karyawan.

“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” kata Al Hams.

Senada dengan pembelaan dari pihak Pontjo Sutowo sebelumnya, massa menilai belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bahwa bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco.

Oleh karena itu, sengketa tanah di Kawasan Gelora Bung Karno tersebut dinilai tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tanpa pelepasan hak serta ganti rugi yang adil.

Sederet Tuntutan Koalisi dan Karyawan

Pada aksi yang digelar pagi hingga siang tersebut, massa meminta PN Jakpus membatalkan eksekusi Hotel Sultan.

Koalisi dan kelompok karyawan menuntut, agar rencana penyitaan pada 18 Juni 2026 dibatalkan karena pemohon eksekusi dinilai belum menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan objek eksekusi.

Penolakan ini merujuk pada butir 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 mengenai pelaksanaan putusan serta-merta.

“Kewajiban menempatkan jaminan oleh pemohon eksekusi merupakan syarat yang harus dipenuhi. Tanpa jaminan yang setara dengan nilai objek eksekusi, putusan serta-merta tidak semestinya dilaksanakan,” ujar Al Hams.

Koalisi menilai pelaksanaan eksekusi tanpa pemenuhan syarat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dan konsekuensi hukum baru.

Oleh sebab itu, mereka mendorong  agar penyelesaian melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, atau menunggu sampai seluruh persoalan hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, Koalisi meminta pemerintah menghormati hak prioritas PT Indobuildco sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, peserta aksi mendesak perlindungan terhadap seluruh pihak yang terdampak, mulai dari karyawan, buruh, tenant, vendor, pemasok, hingga pelaku usaha yang bergantung pada aktivitas Hotel Sultan. 

Mereka juga mendorong penyelesaian sengketa melalui negosiasi yang transparan, adil, dan bermartabat antara pemerintah dan PT Indobuildco guna menghindari dampak hukum, sosial, dan ekonomi yang lebih luas.

Ketiga, Koalisi meminta pemerintah melindungi hak pengusaha pribumi dengan mempertimbangkan kontribusi PT Indobuildco yang telah berinvestasi, membuka lapangan kerja, dan menjalankan usaha selama puluhan tahun.

Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional dengan memperhitungkan dampak sosial dan politik apabila eksekusi tetap dilaksanakan, serta mendorong penyelesaian yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Koalisi memastikan aksi pada 15 Juni 2026 ini berlangsung secara damai dan tertib. Istilah “menghadang” dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan sipil dan tekanan moral agar eksekusi dibatalkan atau ditunda sampai seluruh persoalan hukum diselesaikan.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi sikap kami tegas: batalkan eksekusi Hotel Sultan, hormati hukum, lindungi pekerja dan pihak ketiga, serta buka ruang negosiasi untuk memperoleh penyelesaian yang adil,” tutup Al Hams Qamarallah.

Rencana Eksekusi akan Tetap Dilangsungkan

Melansir CNBC, upaya eksekusi ini rencananya akan tetap dilakukan terhadap Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). Diberitakan bahwa akan 300 personel gabungan yang disiapkan untuk penyitaan ini.

Sebanyak 300 personel itu merupakan gabungan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, Tim Kuasa Hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno Hendry Arisandi menjelaskan, PPKGBK bersama unsur terkait telah menyiapkan mekanisme tertib apabila pada saat eksekusi masih terdapat barang-barang milik PT Indobuildco di dalam kawasan Blok 15 GBK.

Hendry menyebut seluruh barang milik Indobuildco akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi serta terjaga.

"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," kata Hendry. (rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:45
04:03
01:13
03:28
01:00
16:25

Viral